Imam Lupa Jumlah Rakaat, Makmum Harus Apa?

0
2771
cara sholat ghaib

Jumlah rakaat dalam salat adalah bilangan yang tidak bisa diganggu gugat. Setiap salat fardhu memiliki jumlah rakaat masing-masing. Bahkan jika menambah rakaat dengan sengaja salat menjadi tidak sah.

Kadang ada masalah tatkala salat dilakukan secara berjamaah. Kemudian imam lupa jumlah rakaat. Celakanya, makmum juga tidak mengingatkan.

Ambil contoh kasus yang dialami mas Karim, seorang makmum masbuq yang datang belakangan. Mas Karim ikut jamaah salat ashar saat imam sudah mendapatkan satu rakaat. Namun saat sudah sampai rakaat ke empat, imam lupa jumlah bilangan salat. Karena lupa, dia mengambil bilangan paling sedikit. Jadi si imam memutuskan menambah satu rakaat lagi.

Pikirnya dalam hati, kalau jumlah rakaat saya salah, paling juga nanti ada yang mengingatkan. Tapi ternyata tak terdengar suara “subhanallah” atupun bunyi tepuk tangan. Maka dengan percaya diri imam melanjutkan rakaatnya.

Bagaimana dengan mas Karim? Bila ikut imam, rakaatnya jadi pas tanpa harus menambah setelah salam. Tapi bila tidak ikut, apakah yang harus dilakukannya? Apakah diam saja misalnya, atau bagaimana?

Menjawab pertanyaan dan problem mas Karim sebenarnya sederhana. Kita kaji tentang bab salat jamaah dan pernak-perniknya.

Sayyid Abdurrahman Bin Muhammad Ba Alawi menerangkan,

فائدة: قال في كشف النقات والحاصل أن قطع القدوة تعتريه الأحكام الخمسة واجبا كأن رأى إمامه متلبسا مبطل و سنة لترك الإمام سنة مقصودة و مباحا كأن طول الإمام ومكروهة مفوتا لفضيلة الجماعة إن كان لغير عذر وحراما إن توقفا الشعار عليه أو وجبت عليه الجماعة کالجمعة.

Kesimpulannya, memutus qudwah (mengikuti imam) memiliki lima hukum. Wajib, seperti bila melihat imam melakukan hal yang membatalkan salat. Sunah, karena imam meninggalkan sunah maqsudah. Mubah, seperti jika imam memanjangkan salat. Makruh dan menghilangkan fadhilah jama’ah, jika melakukannya tanpa udzur. Haram, bila jama’ah menjadi syarat syiar, atau makmum wajib berjamaah, seperti dalam salat Jumat.” (Sayyid Abdurrahman Bin Muhammad Ba Alawi, Bughyah Musytarsyidin, [Maktabah Syamilah, tt], halaman 121-122.)

Imam memang adalah figur yang absolut wajib diikuti setiap gerakannya. Makmum harus patuh dan mengikuti imam. Tidak boleh terlalu mendahului, ataupun gerakannya sampai terlalu tertinggal. Karena hal semacam itu tidak mencerminkan kepatuhan (iqtida’).

Kecuali bila makmum melakukan mufaroqoh, niat memisahkan diri dari imam. Maka status si makmum tidak lagi harus patuh mengikuti gerakan imam.

Mufaroqoh sendiri hukumnya bisa bermacam-macam. Tergantung situasi dan kondisi seperti yang dijelaskan dalam referensi diatas.

Wajib, bila imam melakukan hal yang bisa membatalkan salat. Seperti memegang najis, melakukan gerakan yang berlebihan, dan lain sebagainya.

Sunah, bila imam meninggalkan sunah maqsudah. Sunah maqsudah merupakan kesunahan yang bila ditinggalkan maka bisa diganti sujud syahwi, ada khilafiyah ulama yang kuat dalam kewajibannya, seperti bacaan tasbih dalam satu keterangan, dan termasuk sunah maqsudah adalah kesunahan yang besar sekali keutamaannya dalam hadis-hadis.

Makruh, bila tak ada alasan apapun. Tiba-tiba mufaroqoh tanpa sebab.

Mubah, bila imam terlalu memperpanjang salatnya.

Haram, bila salat jamaah merupakan alternatif menggugurkan kewajiban syiar, atau menjadi syarat sah dalam salat Jumat.

Dalam kasus mas Karim, ada keterangan tersendiri yang disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami,

ويؤيده قولهم لو قام الإمام الخامسة ناسيا لم يلزم المأموم مفارقته بل له انتظاره حتى يسلم 

Bila imam berdiri untuk rakaat kelima karena lupa, makmum tidak harus mufaroqoh. Akan tetapi boleh menunggu hingga salam.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawa Fiqhiyyah, [Maktabah Syamilah, 1938], Juz 1, halaman 179.)

Artinya mas Karim memiliki beberapa opsi. Andaikata mas Karim tahu kalau imam lupa, ia tidak boleh ikut gerakan imam. Akan tetapi boleh mufaroqoh, atau menunggu hingga imam selesai dengan rakaat tambahannya. Dan bila mas Karim tidak tahu imam lupa, dan mas Karim mengikuti gerakan imam, salatnya dihukumi sah.

Wallahu a’lam