Oleh: Ust Ahmad Mujib Zain (Kota Batam)
Perbedaan Hukum Perkara Wajib dan Sunah
Sebagian besar hukum ibadah sunnah lebih longgar dan lebih mudah dibandingkan dengan ibadah fardhu atau wajib. Ketika seseorang menjalankan ibadah sunnah, maka dirinya memiliki beberapa kelonggaran yang tidak ditemukan dalam ibadah wajib.
Adanya perbedaan ini dikarenakan ibadah sunnah sifatnya adalah ibadah tambahan atau sekunder, sedangkan ibadah wajib itu sifatnya adalah ibadah pokok.
Oleh sebab itu, ada kaidah fiqhiyah dalam masalah ini:
النَّفَلُ أَوْسَعُ مِنْ الْفَرْضِ.
“Perkara sunnah lebih longgar dibandingkan perkara fardhu.” (Al Asbah wa Nadhoir)
Contoh dalam masalah ini adalah sebagaimana berikut:
1. Bila seseorang menjalankan sholat fardhu (selain dalam kondisi ketakutan/sholat khauf), maka dia harus menghadap kiblat. Namun untuk sholat sunnah dalam perjalanan maka bagi orang yang menjalankan dibolehkan tidak menghadap qiblat. Orang yang sholat sunnah dalam perjalanan boleh menghadap sesuai arah tujuannya meskipun tidak menghadap kiblat. Hal ini sebagaimana hadist Nabi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
“Rasulullah Saw sholat (sunnah) di atas tunggangannya menghadap sesuai arahnya. Dan ketika menghendaki sholat fardlu maka Nabi Saw akan turun, kemudian menghadap ke arah kiblat.” (HR. al Bukhari)
Dalam hadist tersebut Nabi Saw menegaskan ada perbedaan antara sholat fardhu dengan sholat sunnah. Kalau menjalankan sholat fardhu harus menghadap kiblat, dan ketika menjalankan sholat sunah di tengah perjalanan maka boleh menghadap sesuai arah kendaraan.
2. Sholat fardhu harus berdiri bagi yang mampu, namun untuk sholat sunnah meskipun mampu berdiri, maka dibolehkan dengan cara duduk. Hal ini sebagaimana hadits:
مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
“Barang siapa sholat (sunnah) dengan berdiri maka itu paling afdhol, dan siapa yang yang sholat (sunnah) dengan duduk maka baginya setengah pahala orang yang berdiri, dan siapa yang sholat dengan tidur maka baginya setengah pahala orang yang duduk.” (HR. Al Bukhori)
Dari hadits itu kita bisa memahami bahwa hukum ibadah sunnah lebih longgar dibandingkan ibadah fardhu.
Sholat sunnah meskipun mampu berdiri, menurut ijma’ ulama tetap dibolehkan duduk. Berbeda dengan sholat fardhu, yang selama orang masih mampu berdiri, maka tidak di perbolehkan duduk.
3. Tayamum untuk sholat fardhu. Bila tayamum untuk sholat fardhu, maka sekali tayamum hanya untuk sekali sholat, namun tayamum untuk sholat sunnah, maka sekali tayamum bisa untuk sholat sunnah berkali-kali.
Hanya saja, uraian ini sifatnya hanya kebanyakan saja atau aghlabiyah. Karena, bila dikaji lebih jauh, maka ada juga ibadah sunah yang lebih ketat dibandingkan ibadah fardhu.
Semoga bermanfaat.
Diedit oleh: Ahmad Muntaha AM
Ilustrasi: Modifikasi Dari Pexels