Sudah menjadi tradisi di berbagai kalangan masyarakat bahwasanya dalam acara walimatul ‘urs difasilitasi dengan dekorasi yang indah(kuade). Pengantin wanita dirias dengan secantik mungkin kemudian dipertemukan dengan pengantin pria dengan diiringi lantunan sholawat nabi dan dipertontonkan di hadapan tamu undangan yang mana menurut sebagian kalangan hal tersebut dianggap sebagai bid’ah yang perlu dijauhi.
Bagaimana pandangan fikih melihat kejadian sebagaimana deskripsi di atas?
Mengadakan resepsi pernikahan dengan diiringi lantunan shalawat Nabi hukumnya disunnahkan karena dalam rangka Walimatul Ursy dan I’lan an-Nikah, sedangkan mempertontonkan mempelai wanita yang dihias di depan tamu laki-laki lain hukumnya haram.
Referensi:
- Adabul Islam, hal. 69
- Al bajuri, Juz 2, hal. 97
- Is’adur Rofiq, Juz 2, hal. 136, dll.
Jika tidak boleh, bagaimana fikih menyikapi hal tersebut karena sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat?
Dengan memberikan solusi yang sesuai aturan Fiqh, semisal Mempertontonkan mempelai wanita dihadapan tamu perempuan atau ditampilkan lewat media elektronik semacam layar proyektor.
Referensi:
- Is’adur Rofiq, Juz 2, hal. 136
- Hasyiyah al qulyubi, juz 3, hal, 209
Judul Asli: Adat Pernikahan (PP. Putri Darul Hidayah Sumbersari KencongKepung Kediri)
Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXI
Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren al-Washoya , Kertorejo Ngoro Jombang
12 – 13 Jumadal Tsaniyah 1438 H./ 28 Februari – 01 Maret 2018 M.
Mushahih
KH. Atho’illah S. Anwar, K. Zahrowardi, K. H. Bahrul Huda,
Agus H Muhammad, K. Hisbulloh Al-Haq
Perumus
Ust. Agus Hamim HR, Ust. Ahmad Muntaha, Ust. Agus Ibnu Atho’illah,
Ust. M. Shofiyullah, Ust. M. Duhri, Ust. Miftahul Huda
Moderator
Ustdzh. Kun Cahyani
Notulen
Ustdzh. Siti Roihatul Jannah