Hukum Ojek Online Dalam Islam

0
42
hukum ojek online

Saat ini kita sudah memasuki Era Digital. Tentunya semakin banyak juga pilihan-pilihan untuk hidup serba praktis dan instant. Android, begitulah para pengguna Smartphone (ponsel pintar) menyebutnya, sering kali memanjakan penggunanya dengan fitur-fiturnya yang menawan seperti banyaknya pilihan layanan ojek / taksi online.

Namanya juga modernisasi, publik pun ingin lebih mudah dengan memilih alat transportasi berbasis online dari pada alat transportasi konvensional. Mereka berdalih bahwa alat transportasi berbasis aplikasi lebih praktis dan mudah, sebab hanya dengan membooking lewat aplikasi, pengguna dapat dijemput dan diantarkan sampai tujuan bahkan bisa untuk mengantarkan makanan sampai rumah.

Namun, hal itu ternyata menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Baru-baru ini publik disuguhi berita-berita tentang perseteruan antara anggota Taksi Online VS Supir Angkot ataupun Ojek Online VS Pangkalan Ojek. Dari pihak angkot ataupun ojek konvensional alasannya klasik, “Kami lebih lama dan tua”. Para sopir angkot itu tidak terima pada pihak ojek / taksi online karena dianggap merebut hak mereka, bahkan sampai ada kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota ojek online.

Bagaimana hukum ojek online yang dianggap telah merampas/mencuri para penumpang angkot?

Hukum ojek online diperbolehkan dan tidak termasuk merampas / mencuri hak orang lain, sebab persaingan dalam berbisnis merupakan sebuah kewajaran yang tidak dianggap idlror (merugikan) menurut pandangan syariat. Kecuali jika ada tujuan ingin mematikan bisnis ojek konvensional, maka haram.

Referensi:

  • Al-Fiqh al-Manhajiy, vol. 6, h. 148.
  • Mughni al-Muhtaj, vol. 3, h. 454.
  • Syarh al-Mahalli, vol. 3, h. 69 Dan lain-lain.

Bagaimanakah solusi yang tepat untuk merekonsiliasikan kedua belah pihak yang sedang berseteru tersebut, mengingat hal ini sulit untuk dihindari?

Melakukan langkah-langkah yang efektif untuk menghentikan konflik, seperti :

  1. Memberi kebijakan batas teritorial operasi ojek online dan ojek konvesional.
  2. Membuat standar harga dan pajak trayek untuk kedua belah pihak.

Referensi:

  • AL-Ahkam as-Sulthoniyah, h. 188.
  • Al-Fiqh al-Madzahib al-Arba’ah, vol. 5, h. 358.
  • Ghoyat at-Talkhis, h. 180. Dan lain-lain.

Judul Asli: Ojek Online VS Ojek Konvensional (PP. Putri Tahfidz Wal-Qiro’ah Lirboyo Kota Kediri)

Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XXI
Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur
Di Pondok Pesantren al-Washoya , Kertorejo Ngoro Jombang
12 – 13 Jumadal Tsaniyah 1438 H./ 28 Februari – 01 Maret 2018 M.

Mushahih
KH. Atho’illah S. Anwar, K. Zahrowardi, K. H. Bahrul Huda,
Agus H Muhammad, K. Hisbulloh Al-Haq

Perumus
Ust. Agus Hamim HR, Ust. Ahmad Muntaha, Ust. Agus Ibnu Atho’illah,
Ust. M. Shofiyullah, Ust. M. Duhri, Ust. Miftahul Huda

Moderator
Ustdzh. Kun Cahyani

Notulen
Ustdzh. Siti Roihatul Jannah