Mencampur beras zakat menjadi satu, adalah dilema yang sering muncul di tengah masyarakat. Kasus seperti ini acapkali dilakukan oleh panitia zakat yang dibentuk masyarakat.
Perlu diketahui, bahwa masing-masing amil resmi maupun panitia zakat berkewajiban menyampaikan seluruh zakat kepada para mustahiq. Namun demikian bila zakat diserahkan kepada amil resmi maka zakat yang dilaksanakan sudah sah; sedangkan bila zakat disahkan kepada panitia zakat, maka zakat tidak akan sah sehingga benar-benar sampai kepada para mustahiq. Imam An-Nawawi menyatakan:
وعلى تقدير خيانة الوكيل لا يسقط الفرض عن المالك لان يده كيده فما لم يصل المال الي المستحقين لا تبرأ ذمة المالك بخلاف دفعها إلى الامام فانه بمجرد قبضه تسقط الزكاة عن المالك
“Dan andaikan wakil muzakki (seperti panitia zakat) berkhianat, maka kewajiban membayar zakat belum gugur dari pemilik harta (muzakki), karena penguasaan wakil muzakki terhadap harta zakat sama dengan penguasaan muzakki. Karenanya selama zakat belum sampai kepada para mustahiq maka tanggungan zakat muzakki belum gugur. Berbeda bila zakat diserahkan kepada Imam (amil resmi), maka hanya diserahterimakan kepadanya kewajiban zakat telah gugur dari muzakki.”[1]
Baca Juga: Slide Zakat Fitrah dan Ketentuan Amil
Dari pertimbangan hukum fikih di atas, maka panitia zakat hendaknya tidak mencampur beras zakat sekira berkemungkinan sebagian zakat yang diserahkan oleh muzakki akan kembali kepadanya, sehingga kewajiban zakatnya belum gugur.
Penjelasan zakat fitrah ini adalah hasil dari forum Bahtsul Masail Syuriyah yang diselenggarakan oleh MWC NU Salaman, kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Forum ini diselenggarakan di Ponpes Az-Zarqony Kalongan Sidomulyo Salaman Magelang, 13 Ramadan 1444 H./03 April 2023 M. File Hasil Keputusan Bahtsul Masail MWC NU Salaman selengkapnya bisa didownload di sini.
Referensi
[1] Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, (Jeddah: Maktabah al-Irsyad), juz VI, halaman 138.