Hukum Berdoa dengan Tawassul

0
222
hukum berdoa dengan tawassul

Perbedaan pendapat mengenai hukum tawassul tampaknya masih saja menjadi masalah yang populer di tengah-tengah masyarakat. Padahal masalah ini sudah dibahas tuntas oleh para ulama’ berabad-abad silam. Namun tetap saja, beberapa golongan ada yang bersikukuh mendahulukan hawa nafsunya, merasa dalil yang ia ketahui paling benar, kemudian menjelekkan golongan lain.

Hendaknya kita sebagai muslim yang baik menerima dengan lapang dada mengenai perbedaan para ulama. Jika saja kita memahami perbedaan itu, tentu beberapa dalil sudah cukup memahamkan kita. Namun jikaa yang kita dahulukan adalah hawa nafsu, fanatisme buta kepada suatu golongan, maka seribu dalil pun tak akan pernah cukup untuk memuaskan hawa nafsu. Begitu mubadzirnya kita menghabiskan waktu hanya untuk menjelekkan golongan lain. Hal inilah yang nantinya akan memecah belah kesatuan umat Islam.

Belajar dari filosofi sholat, Imam tidak akan memulai mengucapkan takbiratul ihram jika shaf belum lurus. Makmum harus rapat antara kaki dengan kaki, bahu dengan bahu, tak peduli apapun jabatan kita, profesi ataupun seragam kita, shaf kita tetap rapat tanpa jarak, agar setan tak bisa menembus barisan shalat kita, barulah Imam memulai takbiratul ihram. Begitu juga kita sebagai sesama muslim, jika barisan kita rapat, tak peduli dari golongan atau organisasi manapun, selama kita satu aqidah, saling toleransi, maka musuh di luar sana tidak akan menghancurkan kita, karena kita bersatu menghargai perbedaan.

Mengenai tawassul, tawassul menurut bahasa artinya mendekatkan diri. Dalam Tafsir Ath-Thabari dijelaskan :

توسلت إلى فلان بكذا, بمعنى : تقرّبت إليه

“Saya bertawassul kepada si fulan dengan begini”. Maknanya: “Saya mendekatkan diri padanya.”[1]

Tawassul juga berasal dari kata Al-Wasilah yang berarti perantaraan. Wasilah adalah sesuatu yang dijadikan alat/perantara untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Jika kita tidak sanggup menghadap seseorang karena kedudukan atau jabatannya, maka kita perlu seorang perantara. Misalnya saat kita ingin menyampaikan aspirasi kepada seorang gubernur, akan tetapi kita tidak bisa bertemu secara langsung, maka kita bisa menyampaikan aspirasi kita lewat orang-orang yang berada di dekatnya. Begitu juga jika kita ingin memohon sesuatu kepada Allah, maka kita dapat memohon lewat perantara Rasulullah Saw, para syuhada’, dan orang-orang shaleh.

Banyak orang diluar sana yang memperdebatkan mengenai hukum tawassul, mereka menganggap tawassul adalah perilaku syirik, bid’ah, sama dengan menyembah atau memohon kepada selain Allah. Maka sebenarnya bagaimanakah hukum tawassul ketika berdo’a, bagaimana dalil dan dasarnya?

Hukum Tawassul adalah Boleh

Hukum tawassul adalah boleh, bahkan disunnahkan karena para sahabat Nabi Saw. juga pernah melakukan do’a dengan tawassul. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 35:

يَآَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوآ إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوا فِى سَبِيْلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

  1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

Ayat lain yang menjelaskan mengenai kebolehan berdo’a dengan tawassul adalah dalam surat An-Nisa’ ayat 64:

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَّلَمُوآ أَنْفُسَهُمْ جَآءُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُواُ لَوَجَدُواْ اللهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا

  1. dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya[313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
[313] Ialah: berhakim kepada selain Nabi Muhammad s.a.w.

Sahabat Juga Berdoa Dengan Tawassul

Dikisahkan ketika Rasulullah Saw masih hidup, beliau pernah didatangi oleh seorang laki-laki buta yang mengadu tentang matanya, ia berkata : “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang membimbing saya, ini berat bagi saya.” Maka Rasulullah Saw bersabda: “Pergilah ke tempat berwudhu’, maka berwudhulah, kemudian shalat dua rakaat, kemudian ucapkan: “Ya Allah, aku memohom kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu berkat Nabi-Mu Muhammad Saw pembawa rahmat, wahai Muhammad, aku menghadap denganmu kepada  Tuhanmu, maka tampakkanlah pandanganku, ya Allah jadikan ia penolong bagiku dan jadikan aku dapat menolong diriku sendiri.” Maka Utsman bin Hunaif sebagai saksi kejadian tersebut, tidak lama kemudian melihat orang laki-laki tersebut berjalan seakan-akan ia tak pernah buta sama sekali.

Begitu juga ketika masa Rasulullah Saw telah wafat, para sahabat juga melakukan do’a dengan tawassul diantaranya ketika masa pemerintahan Umar bin Khattab RA.

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَلِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ البمُطَلِّبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيْنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ (رواه البخارى)

Dari sahabat Anas, ia berkata: pada zaman Umar bin Khaththab pernah terjadi musim paceklik. Ketika melakukan shalat istisqa’ Umar bertawassul kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib: Ya Tuhan, dulu kami, mohon kepada-Mu dengan wasilah nabi-Mu dan Engkau menurunkan hujan kepada kami, sekarang kami mohon kepada-Mu dengan tawassul paman nabi-Mu, turunkanlah hujan kepada kami. Allah pun segera menurunkan hujan kepada mereka. (HR. Al-Bukhari).[2]

Hukum Berdoa Dengan Tawassul

Dari beberapa dalil tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa berdo’a dengan tawassul adalah boleh bahkan di syari’atkan dalam Islam. Berdo’a dengan melakukan tawassul kepada Rasulullah Saw atau kepada orang yang shalih bukan berarti syirik atau menyembah makhluk Allah, akan tetapi meminta bantuannya karena mereka adalah orang-orang pilihan Allah, kekasih Allah, mereka yang lebih dekat dengan Allah Swt. Tawassul hanya merupakan pintu dan perantara dalam berdo’a kepada Allah Swt. Dengan begitu, maka tawassul bukanlah perilaku syirik karena kita tetap meyakini bahwa Allah-lah yang Maha Mengabulkan semua do’a kita.

Dari uraian di atas, semoga kita semua dapat memahami dan memiliki pemahaman kuat serta pengetahuan yang mendalam, agar ketika menghadapi fenomena nyata kita tidak mudah terbawa arus. Dan yang terpenting adalah kita lebih memahami perbedaan, menghapus fanatisme buta, dan tidak sampai salah memilih musuh. Jangan sampai kita habiskan kebencian kepada golongan yang tidak memahami perbedaan ini, sehingga kita tidak lagi merasakan kebencian pada musuh-musuh yang ingin menghancurkan Islam dan memanfaatkan kita dengan adu domba. Wallahu a’lam.

Oleh: Rokhilah Shofi Amaliyah, Mahasiswi Jurusan PAI angkatan 2015, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.


Referensi:

[1] Tafsir Ath-Thabari, juz X, hal. 290.

[2] Al-Akhad Wa al-Matsany, bab Dzikru Ahli Badrin Wa Fadhailihim Wa’ Adadihin, juz 1, hal 296.

Ilustrasi: freepik