Allah sang Maha Bijaksana tidaklah memerintahkan kita untuk beragama dengan susah payah. Dengan kesulitan yang menyiksa. Justru ia menghendaki agama sebagai wujud belas kasihnya kepada para hambanya.
Agama yang telah disyariatkan kepada kita, adalah cara hidup paling sempurna untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pun demikian dengan tuntutan syariat berupa puasa. Ketika seorang musafir mengalami kesulitan untuk melaksanakan tuntutan syariat, Allah meringankan bebannya.
Seseorang yang sedang di dalam perjalanan, betapapun mudah perjalanannya, keadaannya dianggap lebih menyengsarakan dari pada seseorang yang sedang berdiam diri di rumah.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Puasa?
Keutamaan Musafir
Orang yang berada di dalam rumah tentu merasa nyaman. Tidak kepayahan. Tidak kelelahan. Lain halnya dengan musafir. Yang resiko kelelahan dan ketidaknyamanan jauh lebih tinggi dari pada di rumah.
Karenanya, seorang musafir mendapat keistimewaan tersendiri di dalam Islam.
Doa musafir termasuk doa yang paling cepat dikabulkan oleh Allah. Sebagaimana hadis
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Tiga doa yang pasti dikabulkan oleh Allah: Doa orang yang teraniaya, doa musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Abu Dawud)
Allah meringankan beban kewajiban melaksanakan syariatnya bagi musafir. Shalatnya diperingan, dengan kebolehan untuk menjama’, bahkan menqashar.
Hikmah Boleh Tidak berpuasa
Pun demikian dengan puasa. Musafir diperkenankan untuk membatalkan puasanya. Keringanan ini tidak pandang bulu. Semua musafir diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Meskipun perjalanannya mudah. Bahkan orang kaya sekalipun.
Namun, bila memungkinkan, Allah lebih senang jika hambanya memilih untuk tetap berpuasa. Sebagaimana firman-Nya
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)
Demikianlah hikmah dibolehkannya tidak berpuasa bagi musafir.
Wallahu a’lam.
Referensi:
Sunan Abu Dawud. Vol. 2. Hal. 89.
Ali Ahmad al-Jurjawi. Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuh. Dar al-Fikr. Vol. 1. Hal. 148.