Penentu kelulusan siswa itu seyogianya diserahkan kepada pihak sekolah. Penentuan kelulusan oleh pemerintah pusat berarti merampas hak guru dan sekolah karena pemerintah hanya menilai prestasi pelajar dari ujian tulis saja.
Demikian tanggapan Drs. Suharyanto, Kepala Sekolah SMK Ma’arif Yogyakarta, terhadap isu kebijakan pemerintah tentang ujian nasional yang akan ditentukan oleh sekolah, saat ditemui NU Online di kantornya, Jl. Hos Cokroaminoto, Sabtu (17/01).
Ia menjelaskan, memang seharusnya, dalam penentuan kelulusan harus mempertimbangkan budi pekerti, perilaku dan kreativitas siswa. “Kita (guru) tahu siswa kita seperti apa. Kita bisa menambah nilai bagi anak yang patut ditambah. Misalnya, kalau ada siswa yang rajin sekali masuk sekolah dan berperilaku baik, maka ini akan kita pertimbangkan. Kalau siswa seperti itu dinyatakan tidak lulus kan tidak adil,” ungkapnya.
Suharyanto menjelaskan tentang ketidakadilan lain, misalnya ketika ada siswa yang sering bolos, buruk secara perilaku, tapi lulus karena ia beruntung mennjawab soal dengan benar meski dengan cara mengundi.
“Budi pekerti, sopan santun, menjadi krisis di sekolah, karena penentuan kelulusan hanya berdasarkan ujian tulis. Kalau kelulusan ditentukan oleh sekolah, itu akan menjadi bahan pertimbangan kelulusan bagi siswa. Kalau kelulusannya ditentukan oleh pusat, guru tidak berhak menilai anak,” tandasnya.
Sampai saat ini, kata Suharyanto, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah. “Baik besok ujiannya mau Unas atau apa, ditentukan oleh pemerintah atau sekolah, kita sudah siap. Guru-guru sudah kita bagi tugas, masing-masing guru kita minta untuk menangani dua siswa, untuk mengawal sejak sekarang hingga menjelang ujian,” tuturnya. (Nur Sholikhin/Mahbib)