Download: Keputusan Bahtsul Masail KYAI MUDA ANSOR di Jakarta Pada Tanggal 11-12 Maret 2017 tentang KEPEMIMPINAN NON MUSLIM DI INDONESIA

0
1865

KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA`IL KYAI MUDA ANSOR
di Jakarta
pada Tanggal 11-12 Maret 2017

tentang
KEPEMIMPINAN NON MUSLIM DI INDONESIA

Aswajamuda.com – Islam dan negara merupakan persoalan yang tampaknya sulit menemukan titik final. Pengalaman negara-negara muslim kontemporer dewasa ini semakin meneguhkan problematika ini. Irak, Suriah, dan Yaman barangkali adalah contoh paling faktual. Selama ini kami di Ansor beranggapan bahwa untuk Indonesia hubungan Islam dan negara sudah selesai. Tahun 1984 NU telah menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Pembacaan sekilas atas itu mengarah pada kesimpulan bahwa NU menerima nation state, negara bangsa, sebagai bentuk negara dengan segala konsekuensinya. Akan tetapi apa yang kita jumpai dalam masyarakat tidak sejalan dengan anggapan demikian. Sejak Indonesia berdiri, telah disepakati bahwa negara ini milik bersama, tidak ada pengelasan berdasarkan agama. Oleh karena itu, tidak pernah terjadi dalam sejarah Indonesia seluruh kabinet adalah muslim. Demkian pula tak pernah terjadi seluruh kepala daerah di Indonesia adalah muslim. Namun pada kenyataannya masih terdapat sejumlah kalangan yang tampaknya tidak menerima hal demikian. Salah satu indikatornya adalah adanya gegap gempita simbolisasi agama yang semakin mengental di Pilkada Jakarta. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan merembet ke wilayah-wilayah lain. Jika hal demikian dibiarkan maka keterbelahan masyarakat menjadi kelompok-kelompok akan sangat menghawatirkan. Negara ini hanya akan berjalan dengan baik jika terjadi keharmonisan, dan ini hanya akan tercapai jika masing-masing semakin mengurangi menampilkan titik perbedaan, terutama perbedaan-perbedaan yang sensitif.

Ada sejumlah masalah kenegaraan yang perlu kami bahas dalam Bahsul Masail kali ini, diataranya menyangkut kategori non-muslim di Indonesia, apakah kategori-kategori dalam fikih, seperti mu’āhad, musta’man, dhimmī, dan ḥarbī, relevan untuk negara kebangsaan. Jawaban atas masalah ini tentu akan berimbas pada masalah kepemimpinan non-muslim. Kepemimpinan di sini tentu sangat luas cakupannya, tidak hanya sekedar kepala daerah, akan tetapi juga menyangkut kepala departemen, kepala devisi dan lain sebagainya. Sebagai contoh, apakah seorang presiden muslim tidak diperkenankan mengangkat pembantunya dari non-muslim? Apakah kepala daerah harus memilih para kepala kantor di lingkungannya dari kalangan umat Islam meski misalnya ia berada di lingkungan mayoritas non muslim? Persoalan lain lahir dari sitem dekokrasi yang kita anut, bahwa dengan sistem demokrasi sangat dimungkinkan nonmuslim akan meraih kemenangan dan menduduki kursi kepemimpinan: apakah terpilihnya non-muslim ini sah, yang berarti tidak dibenarkan menjatuhkannya tanpa alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara konstitusional?

Masalah-masalah ini membutuhkan keseriusan dari peserta Bahsul Masail, tidak saja karena kerumitannya akan tetapi juga karena sensitifitasnya. Semula Bahsul Masail ini digelar dalam bentuk waqiiyyah, namun setelah melalui proses pembahasan disepakati untuk membahasnya dalam bentuk maudhuiyyah.

Download – KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KYAI MUDA ANSOR