Niat, Syarat dan Tata Cara Sholat Qashar

0
11258
cara sholat qashar

Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua rakaat. Qashar Shalat adalah meringkas rakaat shalat fardlu yang memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardlu yang dimaksud adalah Dhuhur, Ashar, dan Isya’.

Hukum melaksanakan qashar sholat

  • Boleh apabila perjalanan telah mencapai jarak yang diperbolehkan melakukan qashar, namun belum mencapai jarak tiga marhalah (120,96 Km), dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak melakukan qashar.
  • Lebih utama, apabila jarak perjalanan sudah mencapai tiga marhalah atau lebih.
  • Wajib, apabila waktu shalat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar.

Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat, sebagai berikut:

  1. Kepergiannya bukan dalam rangka maksiat.
  2. Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh.
  3. Shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat.
  4. Niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram.
  5. Hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).

Untuk syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.

Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh), maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya (membayarnya) maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat (dengan 2 rakaat) karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai hutang shalat kemudian dia melakukan perjalanan (musafir) lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qashar (2 rakaat). Karena hutang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir.

Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan dari Jakarta menuju Surabaya) secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat.

Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rekaat ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi.

Baca Juga: Niat, Syarat dan Tata Cara Sholat Jamak

Niat dan Tata Cara

Niat dan tata cara sholat qashar tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:

أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى

USHALLI FARDHAD DHUHRI RAK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI QASRAN LILLAHI TA’LA

Artinya : Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah

Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar (sedang shalat biasa).

Baca Juga: Seri Artikel Tentang Sholat

Referensi :

  1. Fiqih Praktis Al-Badi’ah, Tuntunan Ibadah Keseharian, Edisi Keempat, Nopember 2012 (Madrasah Hidayatul Muhibbin, Jombang)
  2. Tuntunan Mengqashar Shalat – nu.or.id

Ilustrasi: ismaeropah