Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jateng Desember 2016
PWNU Jawa Tengah mengadakan Bahtsul Masail pada tanggal 5 R. Awwal 1438 H / 5 Desember 2016 M di Pondok Pesantren Al Asnawy Salamkanci, Bandongan, Magelang. Berikut ini Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jateng Desember 2016 yang membahas 3 topik.
Topik Bahasan :
1. Hukum Memberi Izin Usaha Minimarket Berjejaring
Beberapa Pertanyaan:
–Â Bolehkah pemerintah memberi izin usaha kepada perusahaan atau unit usaha yang diduga kuat akan menimbulkan dampak kerugian pada usaha kecil atau menengah yang dikelola masyarakat?
–Â Jika pemerintah terlanjur memberi izin usaha dan kenyataannya mengakibatkan kerugian atau kebangkrutan pada usaha kecil atau menengah, apakah pemerintah wajib mencabut izin tersebut?
2. Hukum Pungli (Pungutan Liar)
Beberapa Pertanyaan:
–Â Apa hukum pemungutan biaya yang diberikan atau diminta oleh orang-orang yang terkait seperti kasus diatas?
3. Hukum Berbagai Formasi Shaf Shalat Berjamaah
Beberapa Pertanyaan:
–Â Apakah shof yang diisi oleh anak kecil yang belum tamyiz dan atau belum khitan telah dianggap sempurna, sehingga shof setelahnya tetap mendapatkan fadlilah jamaah ?