Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur mengadakan bahtsul masail pada Ahad, 21 Pebruari lalu.
Ada dua masalah penting yang ditelaah oleh para mubahitsin (peserta bahtsul masail). Pertama, permasalahan tanah wakaf.
Di Gresik, terdapat permasaah pelik. Yayasan Takmir Masjid Manyar (YATAAM) memiliki tambak yang berstatus wakaf. Tanah tambak ini terletak di dalam kawasan industri JIIPE (Java Intregrated Industrial and Port Estate).
Melihat bahwa letak tambak tersebut berada di dalam kawasan industri, tingkat produksi tambaknya tidak seperti dulu lagi. pertama, karena tambak di sekitarnya sudah banyak yang diratakan. Kedua, kadar air tambak tersebut sudah terkontaminasi limbah industri.
Hal ini membuat para pemangku yayasan ini mengaku sedang berada dalam dilema. jika terus-terusan seperti ini, tambak wakaf tersebut bisa jadi tidak bernilai lagi, dan tidak bisa memberi manfaat sebagaimana mestinya.
Sebenarnya, ada dua solusi yang bisa memecahkan masalah mereka. Pertama, tambak wakaf ini dijual, dan hasilnya dialihkan kepada hal yang lebih bermanfaat.
Dengan opsi ini, YATAMAM akan mendapatkan ganti sebesar 525.000 rupiah per meternya.
Solusi ini tampak mudah dan ringkas. Namun, YATAMAM memandang ada opsi lain yang lebih menguntungkan. Mereka bisa bekerjasama dengan pengelola kawasan JIIPE, agar lahan tersebut ikut dijadikan tanah industri. Dengan kerjasama itu, tanah tambak ini akan berharga jauh lebih mahal dari sekadar dijual.
Selain itu, YATAMAM akan mendapatkan keuntungan strategis: Mengontrol kegiatan keagamaan di kawasan industri tersebut; mendialogkan pemanfaatan tanah tersebut menjadi masjid dan unit pendidikan yang bisa mereka kelola; juga bisa membentuk PT.
Solusi kedua inilah yang menjadi sumber permasalahan. Karena pengelolaan tanah wakaf tidak bisa sembarangan. Sudah ditetapkan rangka-rangka pengelolaannya oleh para ulama terdahulu.
Jawaban dari permasalahan ini terdapat di dalam keputusan bahtsul masail PWNU Jawa Timur. Bisa didapatkan dengan mendownloadnya di tautan ini.