Brain Banking adalah sebuah sarana /fasilitas untuk kegiatan penyimpanan, pengidentifikasian penyakit dan penyediaan jaringan otak manusia untuk kepentingan riset neurosains guna menyelidiki penyakit manusia yang belum ditemukan obatnya sepertiĀ Alzheimer, Autism, Parkinson, Multipel Sklerosis, Depresi danĀ Adiksi (ketergantungan) narkotika-psikotropik dan zat. Di Belanda, Nederland Brain Bank (NBB) didirikan sejak tahun 1985 oleh Profesor Dick Swaab yang tujuan utamanya adalah meningkatkan ilmu pengetahuan tentang otak manusia dalam rangka mencari obat untuk penyakit neurologi dan psikiatri. Di Australia, Victorian brain bank merupakan pusat jaringan nasional bank otak berdiri sejak tahun 1990 dengan dukungan dana pemerintah. Di Amerika, brain bank sangat maju berkembang di beberapa tempat; namun di negara-negara Asia (Jepang, Korea) brain bank kurang berkembang. Hal ini mungkin terkait nilai budaya sosial setempat, kesulitan finansial dan atmosfer penelitian yang tidak sama dengan negara barat.
Kini Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sedang mengembangkan penelitian di bidang neurosains terkait kualitas fungsi otak manusia yang menurun sebelum waktunya secara progresif (demensia) yang disebabkan penyakit Alzheimer. Dampak dari demensia adalah menurunnya kualitas hidup pasien dan keluarganya, serta biaya perawatan yang besar disamping Ā hilangnya kemandirian dan martabat orang dengan demensia. Sampai saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit Alzheimer dan belum diketahui dengan pasti penyebabnya. Untuk mengetahui mekanisme terjadinya penyakit Alzheimer diperlukan riset yang memerlukan jaringan otak manusia yang tidak mungkin diambil sewaktu masih hidup (biopsi) sehingga psikopatologi penyakit dipelajari dari jaringan otak orang yang sudah meninggal. Untuk itu diperlukan donor (penderma) jaringan otak baik yang sehat maupun yang ada penyakitnya. Ini dilakukan dengan tujuan: 1) Menyimpan, mengidentifikasi dan menyediakan jaringan otak manusia dan sumsum tl. belakang untuk kepentingan riset; 2) Mengembangkan ilmu pengetahuan untuk mendapatkan obatĀ penyakit otakĀ neurologi dan psikiatri (Alzheimer, Autism, Depresi, Multipel Sklerosis, Parkinson, adiksi dll); 3) Menyediakan sarana riset bagi peneliti Indonesia dan Asia; dan 4) Menyediakan sarana untuk kepastian diagnosis bagi penderita penyakit otak.
Penelitian imunisasi untuk mengobati dan mencegah Alzheimer pada ātikusā yang direkayasa menjadi demensia alzheimerā sudahĀ dilakukan sejak tahun 2000 namunĀ ternyata Ā ketika diteliti pada manusia mengalami kegagalan karena adanya perbedaan antara tikus dan manusia. Jumlah orang demensia di dunia menurut Alzheimer Disease International (ADI) saat ini Ā 46,8 juta orang yang akan meningkat pada tahun 2030 menjadi 74,7 juta. Menurut WHO setiap tiga detik ada satu kasus baru demensia. Di Indonesia, saat ini ada sekitar 1,2 juta Ā orang dengan demensia yang akan meningkat menjadi 2 juta di tahun 2030. Kementrian Kesehatan Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan Penyakit Alzheimer dan demensia lainnya, menuju lanjut usia sehat dan produktif pada tahun 2015; yang salah satu langkah aksinya adalah riset / penelitian demensia di Indonesia.
Pertanyaan
Apakah hukumnya seorang menyumbangkan (mendonorkan) jaringan otaknya setelah meninggal dunia guna kepentingan riset pengembangan ilmu pengetahuan kedokteran, seperti mencari obat untuk penyakit yang belum ada obatnya?
Jawaban
Pada dasarnya hukum mendonorkan otak manusia adalah haram, karena menurut syaraā organ tubuh manusia adalah hak Allah, bukan hak manusia. Ā Namun, bila dilakuan dalam rangka riset ilmu kedokteran, seperti untuk menemukan obat bagi penyakit-penyakit yang belum ada obatnya, maka hukumnya boleh dengan syarat sangat diperlukan dan belum ditemukan organ selain manusia.
Dasar Pengambilan Hukum
- Keputusan MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada tanggal 26 – 29 Rabiul Akhir 1410 H/25 – 28 Nopember 1989 M tentang Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit.
- Hadits Nabi Saw.
- Riwayat Aisyah Ra.
ŁŁŲ³ŁŲ±Ł Ų¹ŁŲøŁŁ Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ±ŁŁŁ ŲŁŁŁŁŲ§ (Ų±ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲ£ŁŲØŁŁ ŲÆŁŲ§ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ§ŲØŁŁŁ Ł ŁŲ§Ų¬ŁŁŲ©Ł)
- Riwayat Ummu Salamah Ra.
ŁŁŲ³ŁŲ±Ł Ų¹ŁŲøŁŁ Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ±Ł Ų¹ŁŲøŁŁ Ł Ų§ŁŁŲŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ«ŁŁ Ł (Ų±ŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŲØŁŁŁ Ł ŁŲ§Ų¬ŁŁŲ©Ł) ŲŁŲÆŁŁŲ«Ł ŲŁŲ³ŁŁŁ
- Hasyiyah al-Rasyidi āala Fath al-Jawad[1]
ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲµŁŲ§ŁŁŲŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŁŲŖŁŁ ŁŁŁ Ų¬ŁŁŁŲ§Ų²Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŲØŁŲ±Ł ŲØŁŲ¹ŁŲøŁŁ Ł Ų§ŁŁŲ¢ŲÆŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŁŲ²Ł ŁŁŁŁŁ ŁŲ¶ŁŲ·ŁŲ±ŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲŖŁŲ©Ł ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ®ŁŲ“Ł Ų„ŁŁŁŲ§ Ł ŁŲØŁŁŲŁ Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ·Ł ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ ŲØŁŲØŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŲøŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲ§Ł ŁŲŖŁŁŁŲ§ŁŁ ŲÆŁŲ§Ų¦ŁŁ Ł ŁŁŲ¬ŁŲ²ŁŁ Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲÆŁŲ§ŲØŁŲŗŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲ·ŁŁŲØŁ ŲØŁŲ§ŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§Ų²Ł ŁŁŁŁŲµŁŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲµŁŁŁŲŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŲøŁŁ Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲÆŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲÆŁŁ Ł Ų¹ŁŲøŁŁ Ł ŁŁŲŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ±ŁŲØŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ±ŁŲŖŁŲÆŁ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ Ł
- Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin[2]
)ŁŁŁŁŁŁ) Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŲ¶ŁŲ·ŁŲ±ŁŁ (Ų£ŁŁŁŁŁ Ų¢ŲÆŁŁ ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲŖŁ) ŁŁŲ£ŁŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŁ ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲŁŁŁŁ Ų£ŁŲ¹ŁŲøŁŁ Ł
- 5. Mughni al-Muhtaj ila Maārifah Alfazh al-Minhaj[3]
)ŁŁŁŁŁŁ) Ų£ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ¶ŁŲ·ŁŲ±ŁŁ (Ų£ŁŁŁŁŁ Ų¢ŲÆŁŁ ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲŖŁ) Ų„Ų°ŁŲ§ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ¬ŁŲÆŁ Ł ŁŁŁŲŖŁŲ©Ł ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲÆŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŲŁ ŁŁŲ§ŁŲ±ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŁ ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲŁŁŁŁ Ų£ŁŲ¹ŁŲøŁŁ Ł Ł ŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŁ ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ
- Hasyiyatul Bujairimi [4]:
ŁŁŲ§ŁŁŲ£ŁŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŲøŁŲ§ŁŁŲ±Ł ŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŲÆŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŲøŁŲ±Ł Ų„ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ¶ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ Ł ŁŲ¹Ł Ų§ŲŖŁŁŲŁŲ§ŲÆŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ§ŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŲµŁŁ ŁŲ©Ł.
[1] Ā Ā Husain al-Rasyidi, Hasyiyah al-Rasyidi āala Fath al-Jawad, (Indonesia: Dar Ihyaā al-Kutub al-āArabiyah, t. th.), h. 26-27.
[2]Ā Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyata Qulyubi wa āUmairah, (Indonesia: Dar Ihyaā al-Kutub al-āArabiyah, t. th.), Juz IV, h. 262.
[3] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Maārifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1957), Juz IV, h. 307.
[4] Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi āAla Syarhul Manhajith Thulab, (al-Maktabah al-Islamiah, t. th.), Juz I, h. 239.
Judul Asli :Ā Hukum Bank Otak;Ā KeputusanĀ Bahtsul Masa`il Rapat Pleno PBNU di PP Khas Kempek Cirebon Jawa Barat 24-25 Juli 2016. Perumus: KH. Ishomuddin,Ā KH. Taufiqurrahman Yasin,Ā KH. Abdul Ghofur Maimoen,Ā KH. Sholahuddin Al Aiyubi,Ā KH. Najib Hasan,Ā KH. Darul Azka,Ā KH. Sarmidi Husna,Ā KH. Najib Bukchori,Ā H. Mahbub Maafi,Ā Ahmad Muntaha AM
Ilustrasi : venturebeat.com